APA ITU KOPERASI ?
Koperasi artinya kerja sama yang memiliki
tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota
dan bukan menimbun kekayaan sendiri yang didirikan berdasarkan asas
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi
Dimana koperasi juga memiliki struktur organisasi
koperasinya yaitu :
Bukan Cuma hanya itu saja tetapi lambang koperasi juga sudah
berubah ubah dengan kata lain lambang baru koperasi :
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau
Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang
Kope
rasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna
bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif
dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
o Tata
Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode
warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode
warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode
warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
sumber
: Kementerian UKM
·
Gerigi Roda: Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus
·
Rantai (di sebelah
kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
·
Kapas dan Padi (di
sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi
·
Timbangan: Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi
·
Bintang dalam
perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi
·
Pohon beringin:
Simbol kehidupan
·
Koperasi Indonesia:
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
·
Warna Merah Putih:
Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia
·
Dengan begitu sumber perdanaan koperasi
adalah
SUMBER-SUMBER
PERDANAAN KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi
yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· mencari pinjaman
dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk dana
cadangan
· Melakukan Kerja
Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Pembagian
hasil usaha koperasi :
Acuan dasar membgi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Dengan demikian ,
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa
usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
Jenis-Jenis Koperasi :
Koperasi secara
umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan
koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan
berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya
menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan
menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan
dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang
pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan
siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang
beranggotakan pegawai negeri.