Senin, 31 Oktober 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA SEJAK MASA PENJAJAHAN HINGGA KINI

Sejarah Koperasi Di Indonesia


Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1.         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
                        2.         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3.         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil






  1. Sejarah Koperasi pada masa Penjajahan Belanda.

Sudah menjadi catatan sejarah dunia bahwa Tanah Air tercinta ini pernah mengalami masa-masa sangat terpuruk kala dijajah oleh Negeri Kincir Angin . Dimana segala asset dan sumber daya yang dimiliki Indonesia dikeruk habis-habisan dan dinikmati oleh bangsa penjajah. Tak terhitung berapa banyak nyawa yang melayang sia-sia karena kelaparan dan depresi akut akibat terlilit hutang. Para pemimpin saat itu pun berpikir keras dan berusaha mencari cara agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi yang terus mendera bangsa Indonesia. Hingga akhirnya pada tahun1896 sebuah Koperasi yang pertama didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih yang berasal dari Purwokerto. Niatnya yang begitu mulia dalam mendirikan Koperasi yakni untuk menolong rakyat yang terjerat hutang oleh lintah darat. Dengan bermodalkan uang pribadi, Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang berfungsi ganda menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Seiring dengan meningkatnya Koperasi ini, di sisi lain masalah pun mulai muncul berdatangan. Diantaranya adalah kegiatan Koperasi telah dimata-matai oleh Belanda hingga mereka mendirikan (Algemene Voklscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Hal ini menimbulkan keresahan bagi rakyat dan membuat penurunan progress Bank Penolong dan Tabungan milik R. Aria Wiriaatmaja.
Kemelaratan, Kesengsaran, dan Kemiskinan yang diberikan oleh penjajah kepada rakyat. Membuat bangsa Indonesia terkurung dalm kebodohan Perekonomian. Terlebih lagi kekejaman Belanda yang menginginkan tidak adanya kemajuan kehidupan perkoperasian karena dinggap akan mengganggu jalannya politik pemerintahan yang dipegang bangsa mereka saat itu. Sehingga sangat sulit untuk melihat adaya peluang dalam pembuatan hukum dasar Koperasi yakni melalui pembuatan Undang-Undang.
Seolah menjawab kebuntuan yang menghadang perkoperasian bangsa ini. Tahun 1908, melalui organisasi Budi Utomo. Raden Sutomo dan Gunawan mangunkusumo mendirikan Koperasi Rumah Tangga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di masyarakat. Namun, kehadiran Koperasi ini tidak bertahan lama karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan manfaat Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1913 organisasi Serikat Dagang Islam (SDI) yang namanya berubah menjadi Serikat Islam (SI) mempropagandakan pendirian Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Namun, Koperasi ini bernasib sama dengan Koperasi Rumah Tangga. Tidak bertahan karena rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya penyuluhan terhadap masyarakat. Kemudian pada 7 April 1915 dikeluarkan “Verordening op de Cooperative” Undang-Undang yang semakin mempersulit politik dan ekonomi sekaligus membatasi ruang gerak Koperasi.
Akhirnya dibentuk panitia Koperasi yang diketahui Dr. DJ. DH Boeke pada 1920. Dan menyusun peraturan koperasi No. 91 tahun 1927 yang berisi persyaratan mendirikan koperasi yang lebih longgar daripada sebelumnya. Koperasi Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Meskipun demikian baying-bayang pemerintahan Belanda masih terus mengikuti. Lalu pada tahun 1930 dibentuk bagian urusan Koperasi pada Kementrian Dalam Negeri diketuai oleh R.M Margono Djojohadikusumo yang dilanjutkan dengan dibentuknya Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam Negeri oleh pemerintah Indonesia dan pada saat itu jumlah Koperasi di Indonesia lebih dari 1000 unit.
  1. Sejarah Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang.


Tak hanya dijajah oleh Negeri Kincir Angin yang dapat diibaratkan dengan pepatah “Lepas dari kandang Singa Masuk ke kandang Buaya”. Indonesia pun pernah dijajah oleh Negeri Matahari. Dalam kurun waktu 3,5 tahun. Penjajahan Jepang yang sangat menomorsatukan sistem pertahanan atau kemiliteran yang juga mempengaruhi pada unit-unit Koperasi yang pada masa dikenal dengan nama ‘KUMIAI’. Yang tujuan didirikannya adalah untuk kesejahteraan Rakyat, namun sayangnya itu hanyalah tujuan belaka untuk menipu banyak orang. ‘KUMIAI’ disalahgunakan dengan menjadi tempat pengumpulan bahan-bahan pokok guna kepentingan Jepang melawan sekutu dalam perang Asia Timur Raya.


  1. Sejarah Koperasi pada Masa Pasca Kemerdekaan 

Usai dibacakannya proklamasi dan telah resmi menjadi sebuah Negara yang utuh. Bangsa Indonesia memilih untuk menentukan kebijakan perekonomian dengan mengubah semua tatanan perekonomian yang semula bersistem liberal-kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana pasal tersebut mengatakan bahwa semangat koperasi ditempatkan sebagai dasar dari semangat perekonomian. Hingga Moch. Hatta yang kita ketahui sebagai bapak Koperasi, kala itu merintis pembangunan Koperasi yang cukup pesat. Berbagai jenis kegiatan usaha yang bernaung dibawah Koperasi terus berkembang dari waktu ke waktu. Kegiatan simpan pinjam, serba usaha dan lain-lain semakin mendominasi keberadaan Koperasi di Tanah Air yang tercatat ada sekitar 2500 Koperasi di seluruh Indonesia.
Akhirnya untuk mengukuhkan kedudukan Koperasi, pemerintah menyusun UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi hukum dasar mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Koperasi. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat dalma rangka untuk membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan tanggal 12 Juli tersebut sebagai hari Koperasi. Tak hanya sampai disitu, pergantian kabinet yang sering terjadi tahun 1950 selalu mengeluarkan program-program untuk mendukung terus berkembangnya Koperasi.
  1. Sejarah Koperasi pada Masa Orde Baru.


Usai diberikannya mandat oleh Presiden RI yang pertama Ir. Soekarno kepada Jend. Soeharto melalui SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)  pada 11 Maret 1966. Setahun setelahnya dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru yang dikenal dengan UU No.12/1967 mengenai pokok-pokok perkoperasian. Pemerintah dalam mendorong perkoperasian di era Orde Baru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan maupun jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan Prioritas pembangunan Nasional, dalam Pelita (Pembangunan Lima Tahun) V masih terpusatkan pada sektor-sektor pertanian, maka prioritas pembinaan Koperasi masih mengikuti pola tersebut dengan pembinaan 2000-4000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap Koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen Koperasi yang rasional dan efektif dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyakuran barang dan pemasaran hasil produk.
  1. Sejarah Koperasi pada Masa Reformasi.


Krisis moneter yang mendera Indonesia tahun 1998 telah menghancurkan sistem perekonomian Negara kita. Namun, di sisi lain hal ini membuat Koperasi menjadi mempunyai peranan lebih hingga dilakuakan pembangunan Koperasi yang diarahkan untuk pemulihan produksi dan distribusi pangan, memperbesar akses kredit, penataan kelembagaan, redistribusi aset, membangun industri berbasis sumberdaya, ekonomi berbasis IPTEK, dan Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Namun sayangnya, masa transisi yang sedang dilalui pun mempengaruhi berkembangnya Koperasi. Dimana pembinaan terhadap Koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Pembanguna Koperasi di masa ni juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa  ini diutamakan pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di daerah serta sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya seinergi pemberdayaan antara Koperasi dan UKM dalam pembangunan sentral, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisi ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja


  1. Sejarah Koperasi pada Era Globalisasi Kini.

Memasuki era Globalisasi dimana jarak antara Negara satu dengan Negara yang lain menjadi semakin sempit. Globalisasi yang sejatinya membawa persaingan yang lebih baik dan memotivasi untuk menjadi yang terbaik serta terdepan. Namun, hal ini membawa Koperasi pada keadaan dimana munculnya tantangan-tantangan yang harus dilalui demi menjaga eksistensi dan roda perekonomian Negara. Ciri Individualisme melekat pada Globalisasi tentunya perlahan dapat mematikan langkah berkembangnya Koperasi yang memiliki dasar kekeluargaan. Dimana ketika tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualism. Sehingga orang-orang yang sulit mengembangkan kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.
Oleh karena itu agar Koperasi dapat maju, bertahan, berkembang, dan terus terjaga kebersamaan antar anggota. Koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting dalam perkembangan Koperasi. Diantaranya:
  1. Melakukan perbaikan mutu Sumber Daya Manusia
  2. Melakukan perbaikan sistem modal
  3. Melakukan perbaikan dalam manajemen
  4. Melakukan perbaikan administrasi Koperasi
  5. Melakukan sistem auditing koperasi yang transparan
Dengan adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam mengembangkan usahanya. Koperasi dapat bertahan bahkan maju dan berkembang. Utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan Koperasi yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan besar dalam langkah Koperasi kedepannya.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011


Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Kesimpulan :
kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya



Sabtu, 01 Oktober 2016

KOPERASI

APA ITU KOPERASI ?

Koperasi artinya kerja sama yang memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi


Dimana koperasi juga memiliki struktur organisasi koperasinya yaitu :


Bukan Cuma hanya itu saja tetapi lambang koperasi juga sudah berubah ubah dengan kata lain lambang baru koperasi :


BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Kope
rasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna    
     bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,   
     inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
     keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o     Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

sumber : Kementerian UKM




·         Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
·         Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
·         Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
·         Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
·         Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
·         Pohon beringin: Simbol kehidupan
·         Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
·         Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
·          


Dengan begitu sumber perdanaan koperasi adalah
SUMBER-SUMBER PERDANAAN  KOPERASI

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·          Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·          mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.       secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·         Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha
·         Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


Pembagian hasil usaha koperasi :

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 
1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.




Jenis-Jenis Koperasi :

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.