TUGAS SOFTSKILL REVIEW JURNAL / PENELITIAN DENGAN SUB TEMA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DARI JUDUL JURNAL
ANALISIS TERJADINYA PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
RAHMI PUTRI MUHARANI
25215581
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS GUNADARMA
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
IDENTITAS PENULIS
Wafiya
Email : fiya_ismail@yahoo.com
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
IDENTITAS JURNAL
Jurnal Ekonomi dan Hukum
Vol.8 no 4 Okotber-Desember 2014
ABSTRACK
This study aims to outline the policy choice of law in the formation of Law Prohibition of Monopolistic and Unfair Competition. can disimupulkan that in 1999 there has been a practice of monopolistic practices and unfair competition which is not stipulated in the law, after telahirnya Invite Invitation Prohibition Monolopoli and Unhealthy Competition, is strictly prohibited such actions because inflict losses other businesses, if proven to do that the adminitratif given sanction perpetrators and criminal sanctions for the sake of the welfare and prosperity of the people of Indonesia bedasarkan globasisasi 1945 Constitution This event will be based on the theme of choice since seeing the reality about unhealthy competition practices are still often occurs in the process of business competition. The purpose of this study: (1) Analyze if there has been an unhealthy business competition on the matter no: 10/CHOCOLATE-L/2009. (2) analyze whether the determination of the Commission that conducted the prohibited agreement including reported in article 5 paragraph (1) of Act No. 5 of 1999. This legal research using the statute approach and a case approach. This research uses the juridical normative approach. Legal materials include the law of primary, secondary, tertiary. The results of this research are reported, i.e. ASATIN I did not violate article 5 paragraph (1) of Act No. 5 of 1999 on pricing because the ASATIN is simply a container or forum of communication for its members so there are no orientation on business. Whereas in ASATIN i.e. members reported II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII is the ticket agent that does the agreement in terms of granting commissions to agents and sub meets businessmen and elements of its competitors so as to dikualifikasikan have been doing unhealthy business competition. The determination of the Commission did not include the agreement that prohibited in section 5 of the Act No. 5 of 1999, since the determination of the different commissions with pricing. The price is formed in advance of the new Commission is taken as the wages of people who have meritorious trade off goods or services. So the Commission does not affect the price.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pilihan kebijakan hukum dalam pembentukkan Undang Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . dapat disimupulkan bahwa pada Tahun 1999 telah terjadi praktek praktek monopoli maupun persaingan tidak sehat yang tidak diatur dalam hukum , setelah telahirnya Undang Undangan Larangan Praktek Monolopoli dan Persaingan Tidak Sehat , sangat dilarang perbuatan tersebut karna menimbulkan kerugian pelaku usaha lain , jikalau terbukti melakukan hal tersebut para pelaku diberikan ancaman sanksi adminitratif dan sanksi pidana demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran globasisasi rakyat indonesia bedasarkan amanat UUD 1945 Pilihan tema ini dilatar belakangi karena melihat kenyataan mengenai praktik persaingan tidak sehat masih sering terjadi dalam proses persaingan usaha. Tujuan penelitian ini: (1) Menganalisis apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat pada perkara no: 10/KPPU-L/2009. (2) Menganalisis apakah penetapan komisi yang dilakukan terlapor termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Penelitian hukum ini menggunakan statute approach dan case approach. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil dari penelitian ini adalah, terlapor I yaitu ASATIN tidak terbukti melanggar pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga karena ASATIN hanya merupakan wadah atau forum komunikasi bagi para anggotanya sehingga tidak ada orientasi pada bisnis. Sedangkan pada anggota ASATIN yaitu terlapor II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII merupakan para agen tiket yang melakukan perjanjian dalam hal pemberian besaran komisi kepada sub agen dan telah memenuhi unsur pelaku usaha dan pesaingnya sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat. Penetapan komisi tidak termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal 5 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, karena penetapan komisi berbeda dengan penetapan harga. Harga terbentuk terlebih dahulu baru diambil komisi sebagai upah dari orang yang telah berjasa menjualkan barang atau jasanya. Sehingga komisi tidak mempengaruhi harga.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar monopoli suatu pasar dimana hanya terdapat suatu bentuk pasar , dimana terdapat satu penjual yang menguasai pasar , penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai monopolis , Hukum persaingan dikenal dengan istilah Antitrust law atau Anti monopoli
Diindonesia untuk Monopoli sudah di atur sendiri sesuai hukum yaitu UNDANG UNDANG No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek dan Usaha Tidak Sehat , Disuatu pasar apabila tidak “monopoli” , ada beberapa dugaan tentang monopoli didalam pasaran yaitu
Apabila pelaku usaha mempunya pengaruh untuk menentukan harga , kedua pelaku tidak merasa untuk perlu menyesuaikan diri terhadap persaingan dan ketiga perlaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah di monopoli oleh pelaku usaha . Menurut sejarah yang sudah sama sama diketahui bahwa pertumbuhan perekonimian indoensia belum dikatakan baik khusus nya dimasa orde baru dimana pada masa itu terjadi kemendekaan sistem persaingan dalam dunia usaha diakibatkan orde baru lebih mementingkan kelompok dan kroni kroni nya agar mendapatkan keuntungan sistem monopolitik .Sebagai yang telah diamat oleh rezim soeharto ,Yang menyatakan bahwa pada zaman .
Pemerintah memberikan hak istimewa kepada segelintir pengusaha , hal tersebut mengakibatkan terdistorsirnya persaingan sehingga hilangnya efisien . Sebagaimana contoh pada monopoli cengkeh oleh BPPC ( BADAN PENYANGGA PERDAGANGAN CENGKEH) selama 1991-1998 campur tangan pemerintah ternyata mengakibatkan terdistrosir nya sehingga merugikan peluku usaha seperti industri rokok , salah satu alasan mengapa monopili dilarang dikarenakan ,terjadi ketidak ekonomian dan ketidak efisienan yang dibebankan kepada konsumen , terjadi nya keuntungan diatas kewajaran normal
Hukum persaingan diciptakan dalam rangka mendukung terbentuk nya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat hidup dan berlangsung secara sehat sehingga konsumen dapat terlindungi dari ajang eksplotasi bisnis ,meski pun sebenarnya dalam pasar persaingan merupakan antara pelaku usaha , yang seharusnya pemerintah tidak perlu ikut campur tangan tapi dengan hal tesebut pemerintah harus ikut campur agar terlindungnya konsumen dari pelaku pelaku usaha yang tidak baik , karena apabila pemerintah tidak ikut campur tidak menutup kemungkinan , pelaku usaha bisa aja bekerja sama dan konsumen lah yang menerima beban barang / jasa yang tidak sesuai kualitas nya .Dalam rangka memberikan pemaham politik hukum mengenai Undang Undang No 5 tahun 1999,sehingga sudah dapat menjerat para pelaku pelaku usaha yang merugikan konsumen / masyarakat sehingga kedepan nya dapat memberikan dimensi baru dalam disiplin ilmu hukum ekonomi indonesia
Rumusan Masalah
1. Bagaimana perekonomian bangsa indonesia sebelum terbentuk nya Undang Undang NO 5 tahun 1999?
2. Apakah dampang terhadap konsumen tentang Undang Undang No 5 tahun 1999?
3. Bagaimana kesejahterasaan masyarakat setelah terbentuk nya Undang Undang No 5 tahun 1999?
Batasan Masalah
Dalam perkembang sistem ekonomi indonesia persaingan usaha menjadi salah satu intrumen ekonomi semenjak saat reformasi digulirkan . hal hal ini ditunjukkan melalui terbitnya Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat .
Undang Undang ini merupakan tonggak bagi diakui nya persaingan tidak sehat sebagai pilar ekonomi dalam sistem ekonomi diindonesia
Dalam rangka memeberikan pemahaman Politik Hukum mengenai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 , perlu kira nya pengkajian politik hukum dalam pembentukan Undang Undang No 5 Tahun 1999 yang dapat memeberikan dimensi baru dalam disiplin ilmu hukum di indonesia .
Tulisan ini akan membahs tentang bagaimana tinjauan hasil dari keputusan pemerintah terhadap Undang Undang No 5 tahun 1999 terhadap Praktek Monopoli Perkara Pelaku Usaha Yang Tidak Sehat
Tujuan dari Penulisan
1. Menganalisis bagaimana perkembangan keputusan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat
2. Menganalisis dampak yang terjadi setelah dibentuk nya Undang Undang No Tahun 1999
II. METODE PENELITIAN
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki pengambilan data yang mendalam, dan menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan tempat, dan kasus yang dipelajari berupa program, peristiwa, aktivitas, atau individu.
Metode Pengumpulan Data
a) Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder. Data sekunder diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
b) Sumber Data
Sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari data yang telah diperoleh Tim Pemeriksa dan menyimpulkan terdapat bukti akurat terjadinya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan adanya kartel Komisi dari Agen kepada Sub Agen.
c) Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
III. RINGKASAN PEMBAHASAN
Pengertian mengenai praktek monopoli yaitu suatu pemutusan kekuatan ekonom oleh satu / lebih pelaku usaha yang mengakibat kan penguasaan produksi / pemasaran dalam harga atau jasa tertentu sehingga menimbukan usaha tidak sehat dan merugikan kepentigan masayarakat umum
Pemutusan kekuatan ekonomi adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar yang bersangkutan atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa
Persaingan usaha tidak sehat adalah , persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi / pemasaran barang / jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur / melawan hukum / menghabat persaingan usaha
Dari keterangan diatas dapat sama sama kita ketahui bahwa salah satu persyaratan pokok telah terjadi suatu penguasaan nyata dari suatu bersangkutan sehinggaharga dari barang atau jasa yang diperdagang kan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai permintaan dan penjualan melainkan semata mata ditentukan oleh satu / lebih pelaku ekonomi yang menguasai pasar
Sebagaimana monopoli sudah ada dan sulit u ntuk kita hindarkan , monopoli sudah merupaka konsekuensi logis atas pemikiran sistem sistem ekonomi yang ada
Berikut beberapa contoh kemunculan dari beberapa bentuk cara :
.Monopoli by law
Tumbuh karena dikehendaki oleh hukum , yaitu memberikan monopoli bagi negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan yang ada didalam nya .
Contoh produksi hajat hidup orang banyak ; PLN , kereta api , pertamina
Monopoli by nature
Yaitu monopoli yang tumbuh secara alami karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok
Contoh nya adalah perusahaan yang memiliki keungulan dan memiliki kekuataan tertentu dapat menjadi bisnis raksasa yang menguasai seluruh yang ada dipasar
Monopoli by license
Monopoli yang digunakan menggunakan lisensi dengan menggukana mekanis kekuasaan
Contoh : KFC , MCD , COCA COLA , PEPSI
Pada masa sebelum reformasi , pelaku usaha memiliki akses terhadap kekuasaan dapat menguasai dengan skala besar perekonomia indonesia , struktur monopili dan oligopoli sangat mendominasi sektor sektor ekonomi saat itu
Pada saat itu pelaku usaha berkembang menjadi konglomerasi dan menguasai dari hulu ke lihir sehingga situasi perekonomian indonesia banyak diwarnai oleh berbagai bentuk anti persaingan , seperti perilaku yang berupaya memonopoli atau menguasai sektor sektor tertentu melalu kartel , penyalahan posisi dominan
Hal tersebut mengakibatkan krisis monoter mendorong pemerintah untuk mencari jalan kelur.
Untuk membantuk perekonomian indonesia yang lebih baik maka pemerintah perlu merasa mengeluarkan Undang Undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Akibat kinerja ekonomi nasional cukup memprihatinkan hal tersebut mengakibatkan kelangkaan pasokan , harga yang tak terjangkau , lapangan kerja yang terbatas , pertumbuhan industri yang lambat , daya saing produk melemah serta kesenjangan ekonomi
Politik hukum setelah berlakunya Undang Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
politik hukum dimaknai sebagai keseluruhan proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang menunjukan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan .
persaingan usaha tidak sehat merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensid yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku
sementara tujuan dibentuk nya Undang Undang nomor 5 tahun 1997 pada dasar nya demi mewujudkan dan meningkat kan kesejahteraan rakyat , masyarakat pada orde ini lebih krisis dari pada dimasa orde baru temua temuan praktek monopoli dah usaha persaingan tidak sehat merupakan sebuah temuan yang ditemukan masyarakat kepada KPPU
hal ini mewujudkan fungsi pegawasan sosial terhadap swasta yang berindekasi melawan hukum persaingan usaha telah berjalan dengan baik , fenomena ini menunjukkan terjadi nya penguatan fungsi kontrol masyarakat
Politik Hukum Persaingan Usaha di Masa Yang Akan Datang
Dampak positif yang terjadi setelah terbentuk nya Undang Undang no 5 tahun 1999
Adalah tercipta nya pasar yang terdistorsi , sehingga menciptakan peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku usaha .
Komisi selaku pengawasan atas Pelaksaan Undang Undang Persaingan Usaha memiliki tugas yang maha berat mengingat Undang Undang ini tergolong baru , sehingga komisi belum memiliki bekal serta pengalaman yang memadai . Akan tetapi hal itu bukan merupakan hambatan melainkan sebuah tantangan agak terlaksana nya Hukum Persaingan Usaha sesuai dengan tujuan
Keadaan ini akan memaksa para pelaku usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan dan memasarkan produk / jasa mereka , itu berarti secara tidak langsung Undang Undang no 5 tahun 1999 telah memberikan dampak yang luar biasa serta keuntungan bagi konsumen dalam bentuk produk dengan kualitas dan harga saing serta pelayanan yang baik , Politik hukum persaingan usaha di masa yang akan datang tetap sejalan dengan yang diharapkan pemerintah serta masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Areeda, Philip, 1992 , Antirust Law As Industrial Policy, Berlin: Oxford
University
Friedman, W, 1960 . Legal Theory , London , Steven & Sons Limited
Hartono, C,F,G Sunaryati ,1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Bandung: Alumni.
Ibrahim,Jony,2006. Hukum Persaingan Usaha: Filsafat, Teori, Dan
Implikasi Penerapannya Di Indonesia, Malang Bayumedia
Kantz, Michael Dan Rosen, Harveey S, 1994, “Microeconomic”, USA
Richard D irwin In c.
Loughlin, Collen m 1999. “Laporan Kebijakan Persaingan Indonesia”
ELIPS , Kerja sama Antara Usaid Dengan Pemerintah Indonesia.
ANALISIS TERJADINYA PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
RAHMI PUTRI MUHARANI
25215581
2EB08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS GUNADARMA
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
IDENTITAS PENULIS
Wafiya
Email : fiya_ismail@yahoo.com
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
IDENTITAS JURNAL
Jurnal Ekonomi dan Hukum
Vol.8 no 4 Okotber-Desember 2014
ABSTRACK
This study aims to outline the policy choice of law in the formation of Law Prohibition of Monopolistic and Unfair Competition. can disimupulkan that in 1999 there has been a practice of monopolistic practices and unfair competition which is not stipulated in the law, after telahirnya Invite Invitation Prohibition Monolopoli and Unhealthy Competition, is strictly prohibited such actions because inflict losses other businesses, if proven to do that the adminitratif given sanction perpetrators and criminal sanctions for the sake of the welfare and prosperity of the people of Indonesia bedasarkan globasisasi 1945 Constitution This event will be based on the theme of choice since seeing the reality about unhealthy competition practices are still often occurs in the process of business competition. The purpose of this study: (1) Analyze if there has been an unhealthy business competition on the matter no: 10/CHOCOLATE-L/2009. (2) analyze whether the determination of the Commission that conducted the prohibited agreement including reported in article 5 paragraph (1) of Act No. 5 of 1999. This legal research using the statute approach and a case approach. This research uses the juridical normative approach. Legal materials include the law of primary, secondary, tertiary. The results of this research are reported, i.e. ASATIN I did not violate article 5 paragraph (1) of Act No. 5 of 1999 on pricing because the ASATIN is simply a container or forum of communication for its members so there are no orientation on business. Whereas in ASATIN i.e. members reported II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII is the ticket agent that does the agreement in terms of granting commissions to agents and sub meets businessmen and elements of its competitors so as to dikualifikasikan have been doing unhealthy business competition. The determination of the Commission did not include the agreement that prohibited in section 5 of the Act No. 5 of 1999, since the determination of the different commissions with pricing. The price is formed in advance of the new Commission is taken as the wages of people who have meritorious trade off goods or services. So the Commission does not affect the price.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pilihan kebijakan hukum dalam pembentukkan Undang Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . dapat disimupulkan bahwa pada Tahun 1999 telah terjadi praktek praktek monopoli maupun persaingan tidak sehat yang tidak diatur dalam hukum , setelah telahirnya Undang Undangan Larangan Praktek Monolopoli dan Persaingan Tidak Sehat , sangat dilarang perbuatan tersebut karna menimbulkan kerugian pelaku usaha lain , jikalau terbukti melakukan hal tersebut para pelaku diberikan ancaman sanksi adminitratif dan sanksi pidana demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran globasisasi rakyat indonesia bedasarkan amanat UUD 1945 Pilihan tema ini dilatar belakangi karena melihat kenyataan mengenai praktik persaingan tidak sehat masih sering terjadi dalam proses persaingan usaha. Tujuan penelitian ini: (1) Menganalisis apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat pada perkara no: 10/KPPU-L/2009. (2) Menganalisis apakah penetapan komisi yang dilakukan terlapor termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Penelitian hukum ini menggunakan statute approach dan case approach. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil dari penelitian ini adalah, terlapor I yaitu ASATIN tidak terbukti melanggar pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga karena ASATIN hanya merupakan wadah atau forum komunikasi bagi para anggotanya sehingga tidak ada orientasi pada bisnis. Sedangkan pada anggota ASATIN yaitu terlapor II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII merupakan para agen tiket yang melakukan perjanjian dalam hal pemberian besaran komisi kepada sub agen dan telah memenuhi unsur pelaku usaha dan pesaingnya sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat. Penetapan komisi tidak termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal 5 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, karena penetapan komisi berbeda dengan penetapan harga. Harga terbentuk terlebih dahulu baru diambil komisi sebagai upah dari orang yang telah berjasa menjualkan barang atau jasanya. Sehingga komisi tidak mempengaruhi harga.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar monopoli suatu pasar dimana hanya terdapat suatu bentuk pasar , dimana terdapat satu penjual yang menguasai pasar , penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai monopolis , Hukum persaingan dikenal dengan istilah Antitrust law atau Anti monopoli
Diindonesia untuk Monopoli sudah di atur sendiri sesuai hukum yaitu UNDANG UNDANG No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek dan Usaha Tidak Sehat , Disuatu pasar apabila tidak “monopoli” , ada beberapa dugaan tentang monopoli didalam pasaran yaitu
Apabila pelaku usaha mempunya pengaruh untuk menentukan harga , kedua pelaku tidak merasa untuk perlu menyesuaikan diri terhadap persaingan dan ketiga perlaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah di monopoli oleh pelaku usaha . Menurut sejarah yang sudah sama sama diketahui bahwa pertumbuhan perekonimian indoensia belum dikatakan baik khusus nya dimasa orde baru dimana pada masa itu terjadi kemendekaan sistem persaingan dalam dunia usaha diakibatkan orde baru lebih mementingkan kelompok dan kroni kroni nya agar mendapatkan keuntungan sistem monopolitik .Sebagai yang telah diamat oleh rezim soeharto ,Yang menyatakan bahwa pada zaman .
Pemerintah memberikan hak istimewa kepada segelintir pengusaha , hal tersebut mengakibatkan terdistorsirnya persaingan sehingga hilangnya efisien . Sebagaimana contoh pada monopoli cengkeh oleh BPPC ( BADAN PENYANGGA PERDAGANGAN CENGKEH) selama 1991-1998 campur tangan pemerintah ternyata mengakibatkan terdistrosir nya sehingga merugikan peluku usaha seperti industri rokok , salah satu alasan mengapa monopili dilarang dikarenakan ,terjadi ketidak ekonomian dan ketidak efisienan yang dibebankan kepada konsumen , terjadi nya keuntungan diatas kewajaran normal
Hukum persaingan diciptakan dalam rangka mendukung terbentuk nya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat hidup dan berlangsung secara sehat sehingga konsumen dapat terlindungi dari ajang eksplotasi bisnis ,meski pun sebenarnya dalam pasar persaingan merupakan antara pelaku usaha , yang seharusnya pemerintah tidak perlu ikut campur tangan tapi dengan hal tesebut pemerintah harus ikut campur agar terlindungnya konsumen dari pelaku pelaku usaha yang tidak baik , karena apabila pemerintah tidak ikut campur tidak menutup kemungkinan , pelaku usaha bisa aja bekerja sama dan konsumen lah yang menerima beban barang / jasa yang tidak sesuai kualitas nya .Dalam rangka memberikan pemaham politik hukum mengenai Undang Undang No 5 tahun 1999,sehingga sudah dapat menjerat para pelaku pelaku usaha yang merugikan konsumen / masyarakat sehingga kedepan nya dapat memberikan dimensi baru dalam disiplin ilmu hukum ekonomi indonesia
Rumusan Masalah
1. Bagaimana perekonomian bangsa indonesia sebelum terbentuk nya Undang Undang NO 5 tahun 1999?
2. Apakah dampang terhadap konsumen tentang Undang Undang No 5 tahun 1999?
3. Bagaimana kesejahterasaan masyarakat setelah terbentuk nya Undang Undang No 5 tahun 1999?
Batasan Masalah
Dalam perkembang sistem ekonomi indonesia persaingan usaha menjadi salah satu intrumen ekonomi semenjak saat reformasi digulirkan . hal hal ini ditunjukkan melalui terbitnya Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat .
Undang Undang ini merupakan tonggak bagi diakui nya persaingan tidak sehat sebagai pilar ekonomi dalam sistem ekonomi diindonesia
Dalam rangka memeberikan pemahaman Politik Hukum mengenai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 , perlu kira nya pengkajian politik hukum dalam pembentukan Undang Undang No 5 Tahun 1999 yang dapat memeberikan dimensi baru dalam disiplin ilmu hukum di indonesia .
Tulisan ini akan membahs tentang bagaimana tinjauan hasil dari keputusan pemerintah terhadap Undang Undang No 5 tahun 1999 terhadap Praktek Monopoli Perkara Pelaku Usaha Yang Tidak Sehat
Tujuan dari Penulisan
1. Menganalisis bagaimana perkembangan keputusan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat
2. Menganalisis dampak yang terjadi setelah dibentuk nya Undang Undang No Tahun 1999
II. METODE PENELITIAN
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki pengambilan data yang mendalam, dan menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan tempat, dan kasus yang dipelajari berupa program, peristiwa, aktivitas, atau individu.
Metode Pengumpulan Data
a) Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder. Data sekunder diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
b) Sumber Data
Sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari data yang telah diperoleh Tim Pemeriksa dan menyimpulkan terdapat bukti akurat terjadinya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan adanya kartel Komisi dari Agen kepada Sub Agen.
c) Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
III. RINGKASAN PEMBAHASAN
Pengertian mengenai praktek monopoli yaitu suatu pemutusan kekuatan ekonom oleh satu / lebih pelaku usaha yang mengakibat kan penguasaan produksi / pemasaran dalam harga atau jasa tertentu sehingga menimbukan usaha tidak sehat dan merugikan kepentigan masayarakat umum
Pemutusan kekuatan ekonomi adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar yang bersangkutan atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa
Persaingan usaha tidak sehat adalah , persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi / pemasaran barang / jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur / melawan hukum / menghabat persaingan usaha
Dari keterangan diatas dapat sama sama kita ketahui bahwa salah satu persyaratan pokok telah terjadi suatu penguasaan nyata dari suatu bersangkutan sehinggaharga dari barang atau jasa yang diperdagang kan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai permintaan dan penjualan melainkan semata mata ditentukan oleh satu / lebih pelaku ekonomi yang menguasai pasar
Sebagaimana monopoli sudah ada dan sulit u ntuk kita hindarkan , monopoli sudah merupaka konsekuensi logis atas pemikiran sistem sistem ekonomi yang ada
Berikut beberapa contoh kemunculan dari beberapa bentuk cara :
.Monopoli by law
Tumbuh karena dikehendaki oleh hukum , yaitu memberikan monopoli bagi negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan yang ada didalam nya .
Contoh produksi hajat hidup orang banyak ; PLN , kereta api , pertamina
Monopoli by nature
Yaitu monopoli yang tumbuh secara alami karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok
Contoh nya adalah perusahaan yang memiliki keungulan dan memiliki kekuataan tertentu dapat menjadi bisnis raksasa yang menguasai seluruh yang ada dipasar
Monopoli by license
Monopoli yang digunakan menggunakan lisensi dengan menggukana mekanis kekuasaan
Contoh : KFC , MCD , COCA COLA , PEPSI
Pada masa sebelum reformasi , pelaku usaha memiliki akses terhadap kekuasaan dapat menguasai dengan skala besar perekonomia indonesia , struktur monopili dan oligopoli sangat mendominasi sektor sektor ekonomi saat itu
Pada saat itu pelaku usaha berkembang menjadi konglomerasi dan menguasai dari hulu ke lihir sehingga situasi perekonomian indonesia banyak diwarnai oleh berbagai bentuk anti persaingan , seperti perilaku yang berupaya memonopoli atau menguasai sektor sektor tertentu melalu kartel , penyalahan posisi dominan
Hal tersebut mengakibatkan krisis monoter mendorong pemerintah untuk mencari jalan kelur.
Untuk membantuk perekonomian indonesia yang lebih baik maka pemerintah perlu merasa mengeluarkan Undang Undang yang mengatur persaingan usaha yang sehat dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Akibat kinerja ekonomi nasional cukup memprihatinkan hal tersebut mengakibatkan kelangkaan pasokan , harga yang tak terjangkau , lapangan kerja yang terbatas , pertumbuhan industri yang lambat , daya saing produk melemah serta kesenjangan ekonomi
Politik hukum setelah berlakunya Undang Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
politik hukum dimaknai sebagai keseluruhan proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang menunjukan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan .
persaingan usaha tidak sehat merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensid yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku
sementara tujuan dibentuk nya Undang Undang nomor 5 tahun 1997 pada dasar nya demi mewujudkan dan meningkat kan kesejahteraan rakyat , masyarakat pada orde ini lebih krisis dari pada dimasa orde baru temua temuan praktek monopoli dah usaha persaingan tidak sehat merupakan sebuah temuan yang ditemukan masyarakat kepada KPPU
hal ini mewujudkan fungsi pegawasan sosial terhadap swasta yang berindekasi melawan hukum persaingan usaha telah berjalan dengan baik , fenomena ini menunjukkan terjadi nya penguatan fungsi kontrol masyarakat
Politik Hukum Persaingan Usaha di Masa Yang Akan Datang
Dampak positif yang terjadi setelah terbentuk nya Undang Undang no 5 tahun 1999
Adalah tercipta nya pasar yang terdistorsi , sehingga menciptakan peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku usaha .
Komisi selaku pengawasan atas Pelaksaan Undang Undang Persaingan Usaha memiliki tugas yang maha berat mengingat Undang Undang ini tergolong baru , sehingga komisi belum memiliki bekal serta pengalaman yang memadai . Akan tetapi hal itu bukan merupakan hambatan melainkan sebuah tantangan agak terlaksana nya Hukum Persaingan Usaha sesuai dengan tujuan
Keadaan ini akan memaksa para pelaku usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan dan memasarkan produk / jasa mereka , itu berarti secara tidak langsung Undang Undang no 5 tahun 1999 telah memberikan dampak yang luar biasa serta keuntungan bagi konsumen dalam bentuk produk dengan kualitas dan harga saing serta pelayanan yang baik , Politik hukum persaingan usaha di masa yang akan datang tetap sejalan dengan yang diharapkan pemerintah serta masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Areeda, Philip, 1992 , Antirust Law As Industrial Policy, Berlin: Oxford
University
Friedman, W, 1960 . Legal Theory , London , Steven & Sons Limited
Hartono, C,F,G Sunaryati ,1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Bandung: Alumni.
Ibrahim,Jony,2006. Hukum Persaingan Usaha: Filsafat, Teori, Dan
Implikasi Penerapannya Di Indonesia, Malang Bayumedia
Kantz, Michael Dan Rosen, Harveey S, 1994, “Microeconomic”, USA
Richard D irwin In c.
Loughlin, Collen m 1999. “Laporan Kebijakan Persaingan Indonesia”
ELIPS , Kerja sama Antara Usaid Dengan Pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar